Thursday, June 24, 2010

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber-sumber hukum dan pemikiran Islam tidak lain adalah sumber-sumber tasyri’ dalam Islam. Sumber-sumber pemikiran Islam berupa dalil-dalil yang bersifat lobal yang darinya digali berbagai hukum syara’. Sumber-sumber pemikiran Islam harus berasal dari wahyu yang pasti (qath’iy). Artinya harus pasti sumbernya (qath’iyy uts tsubuut) yaitu berasal dari sisi Allah Swt. Karena sesungguhnya Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (TQS. Al Isra[17]: 36).

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (TQS. Yunus[10]: 36).

Landasan yang menjadi asas pemikiran Islam haruslah pasti sumbernya dari Allah Swt., karena sesungguhnya pemikiran Islam itu jika berupa hal yang zhann (dugaan) tentu akan menimbulkan perbedaan apakah ia berasal dari sisi Allah atau bukan? Sebuah sumber yang dianggap sebagai hujjah haruslah tegak diatas dalil yang qath’iy atau bukti yang rasional (al burhaan ul ‘aqliy) agar dapat dianggap sebagai sebuah argumentasi (hujjah). Hal itu dilakukan agar seorang muslim yakin bahwa sesungguhnya dia tengah melakukan perbuatan sesuai perintah dan larangan Allah.

Kaum muslimin telah meyakini dengan bukti-bukti yang jelas lagi shahih dan qath’iy bahwa al qur-aan dan as sunnah merupakan sumber tasyri’ Islam. Dan mereka berbeda pendapat mengenai kehujjahan sumber hukum yang lain, yaitu: ijma’ shahabat, qiyas, istihsaan, mashaalihul mursalah, syariat sebelum kita adalah syariat bagi kita (syar’un man qablanaa syar’un lana), madzhab shahabat, dan sebagainya.

Sumber-sumber Pemikiran Islam

I. Al Quranul Karim

Definisi

Al qur-aan ul kariim adalah kalam yang berupa mu’jizat yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw.. dengan jalan wahyu. Al qur-aan sampai kepada kita dengan proses transfer yang mutaawatir.

Nama-nama Al Qur-aan

Kata al qur-aan diambil dari kata qara-a. Firman Allah Swt.:

“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (TQS. Al Qiyaamah[75]: 17)

“Yaasiin. Demi al qur-aan yang penuh hikmah” (TQS. Yaasiin[36]: 1-2)

“Alif Laam Miim. Turunnya al qur-aan yang tidak ada keraguan atasnya dari Tuhan Semesta Alam.” (TQS. As Sajdah[32]: 1-2)

Al qur-aan disebut juga al furqaan yang berarti yang memisahkan antara hak dan batil. Firman Allah Swt.:

“Maha Suci Allah yang telah menurunkan al furqan kepada hambanya agar ia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”. (TQS. Al Furqaan[25]: 1)

Al qur-aan juga disebut adz dzikr. Firman Allah

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Adz Dzikr dan Kami yang memeliharanya”. (TQS. Al Hijr[15]: 9)

Adapun nama-nama yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai nama al qur-aan seperti al ‘aziiz, al majiid, al hakiim, maka ini bukanlah nama al qur-aan melainkan sifat-sifat bagi al qur-aan. Allah Swt. telah berfirman

“…sesungguhnya al qur-aan itu kitab yang mulia (al ‘aziiz)”, (TQS. Fushshilat[41]: 41)

“Bahkan ia adalah al qur-aan yang mulia (al majiid)” (TQS. Al Buruuj[85]: 21),

“Demi al qur-aan yang penuh hikmah (al hakiim)” (TQS. Yaa Siin[36]: 2).

Kata-kata yang tercantum dalam ayat-ayat di atas adalah sifat-sifat al qur-aan dan bukan merupakan nama-nama bagi al qur-aan.

Wahyu

Wahyu secara bahasa adalah al ilhaam. Firman Allah Swt.:

“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa: ‘Susukanlah dia’“. (TQS. Al Qashash[28]: 7).

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit dan di pohon-pohon kayu dan di tempa-tempat yang dibuat manusia. (TQS. An Nah[16]: 68)

Wahyu menurut istilah artinya pemberitahuan Allah kepada para Rasul tentang risalah mereka. Allah menyebutkan tiga kondisi turunnya wahyu dalam firman-Nya:

“Dan tiadalah lagi seorang manusia bahwa Allah berkata-kata kepadanya melainkan dengan wahyu atau dari belakang dinding, atau Dia mengirim utusan, lalu Dia mewahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (TQS. As Syuura[42]: 51)

Al Quran Wahyu Allah SWT

Al Quran telah diturunkan pada 14 abad yang silam. Sekarang, Al Quran berada di hadapan manusia sudah dalam bentuk buku yang tersusun dari awal hingga akhir. Berkaitan dengan hal ini, ada beberapa realitas yang tak dapat dipungkiri. Pertama, semua manusia baik kafir ataupun muslim mengakui bahwa Al Quran yang ada di hadapan kita itu dibawa oleh orang yang bernama Muhammad. Bedanya, orang-orang kafir meyakini bahwa Al Quran itu dibawa sekaligus merupakan ajaran Muhammad sehingga mereka menyebut Islam sebagai Mohammadanism (paham Muhammad). Sebaliknya, kaum mukminin meyakini bahwa Al Quran berasal dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sekalipun berbeda keyakinan tentang asal muasal Al Quran antara orang kafir dengan kaum mukminin, namun semuanya mengakui bahwa Al Quran itu dibawa dan disampaikan oleh Muhammad. Kedua, siapapun mengetahui bahwa bahasa yang digunakan di dalam Al Quran adalah bahasa Arab asli (fushah). Tak ada secuil pun fakta yang menunjukkan bahwa bahasa Al Quran itu bukan Arab. Sebab, realitasnya memang Al Quran yang ada di hadapan manusia sampai sekarang ini berbahasa Arab. Sekalipun ada beberapa kata untuk nama benda yang berasal dari luar bahasa Arab dalam Al Quran, namun struktur dan bentuknya oleh Al Quran telah disesuaikan dengan gramatika bahasa Arab sehingga telah menjadi bagian integral dari bahasa Arab tersebut. Ketiga, realitasnya sarana transportasi dan komunikasi pada saat Al Quran diturunkan sangatlah terbatas. Hubungan antara satu daerah dengan daerah lain pun sangat amat sulit dan lambat. Termasuk, interaksi antara orang-orang berbahasa Arab dengan non Arab pun sangatlah amat jarang terjadi. Jadi, tidaklah mengherankan bila sampai Rasulullah SAW wafat, kekuasaan Islam belum sampai menjangkau luar jazirah Arab. Berdasarkan hal ini, kemungkinan adanya seseorang non Arab yang menguasai seluk-beluk dan kemampuan berbahasa Arab jauh melampaui kepiawaian orang Arab sendiri sangatlah kecil sekali. Bahkan, dapat dikatakan mendekati kemustahilan. Ini semua adalah realitas berkaitan dengan fakta Al Quran yang tak dapat dipungkiri siapapun.

Melihat beberapa kenyataan tadi, kita dapat menyatakan bahwa jawaban terhadap pertanyaan ‘Darimana Al Quran itu berasal’ hanya dan hanya terdapat 3 alternatif kemungkinan jawaban. Kemungkinan pertama, Al Quran berasal dari orang Arab. Kemungkinan kedua, Al Quran berasal dari Muhammad. Sedangkan kemungkinan ketiga Al Quran berasal dari Allah SWT. Tidak ada kemungkinan jawaban lain ! Mengapa ? Sebab, realitas-realitas yang disebutkan terdahulu tidak memungkinkan adanya alternatif jawaban lain. Boleh jadi ada yang mengatakan bahwa mungkin saja Al Quran ditulis oleh orang genius non Arab. Memang, mungkin saja ada yang mengungkapkan seperti itu. Namun, ungkapan demikian tidak sesuai dengan realitas saat itu yang memustahilkan adanya kemungkinan tersebut. Dengan demikian, kemungkinan sumber asal Al Quran hanya ada 3 alternatif tadi.

Kemungkinan pertama tidak dapat diterima. Sebab, faktanya bangsa Arab tak pernah mampu membuktikan membuat karangan yang semisal Al Quran baik dari segi gaya bahasa, ketepatan pemilihan kata, ataupun isinya. Mereka tak dapat memenuhi tantangan Al Quran dalam surat Hud ayat 13 yang isinya : “… Katakanlah : ‘(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kalian memang orang-orang yang benar.’” Demikian pula, mereka tidak mampu memenuhi tantangan Allah SWT : “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal dengan Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolong kalian selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar” dalam surat Al Baqarah ayat 23.

Itulah tantangan Al Quran kepada bangsa Arab. Dan mereka tidak mampu memenuhinya, baik sepuluh ayat maupun satu ayat pun ! Dan Nabi Muhammad SAW disuruh menantang bangsa Arab dengan tantangan yang lebih besar dan tegas, yakni agar mereka mengumpulkan seluruh bangsa jin dan manusia untuk membantu mereka menghadapi tantangan Al Quran : “Katakanlah : ‘Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.’” (QS. Al Isra : 88).

Jelas, orang-orang Arab tidak mampu membuat satu ayat pun semisal Al Quran. Padahal, puncak keemasan sastra Arab terjadi pada jaman jahiliyah saat Al Quran diturunkan. Kenyataan ini pun jelas tergambar sampai sekarang. Bila mukjizat para nabi dan rasul selain Muhammad SAW berupa perkara-perkara fisik, namun mukjizat terbesar nabi Muhammad SAW justru Al Quran yang sekalipun kandungannya bukanlah karya sastra melainkan berupa sistem kehidupan, namun untaian kalimat demi kalimat, kata demi kata, dan huruf demi hurufnya penuh dengan keindahan sastra. Hal ini diakui para ahli sejarah bahwa memang jaman itulah puncak sastra Arab. Bahkan, sampai sekarang, mahasiswa yang belajar sastra Arab di perguruan-perguruan tinggi – termasuk di Indonesia – mesti mempelajari sastra Arab jahili untuk mengetahui arti kata ataupun sastranya. Realitas ini semua berarti bahwa ketidakmampuan tokoh-tokoh sastra Arab pada masa puncak keemasan sastra Arab dalam memenuhi tantangan Al Quran untuk membuat tulisan yang cukup dapat menyamai Al Quran merupakan bukti bahwa Al Quran bukanlah berasal dari kalangan bangsa Arab. Selain itu, tidak dapatnya mereka membuat semisal Al Quran –padahal saat itulah puncak sastra Arab dan mereka adalah bengawan sastranya - merupakan realitas yang menunjukkan ketakmampuan manusia membuat semisal Al Quran. Bagaimana tidak, bengawan sastranya saja tidak mampu, apalagi orang yang hidup bukan pada masa puncak sastra Arab.

Andaikan saja, pada masa sekarang ini ada yang mencoba membuat semisal Al Quran dan andaikan pula tidak ada orang lain yang dapat menunjukkan kelemahannya tidak berarti bahwa ia mampu memenuhi tantangan Allah SWT. Sebab, hal ini bukan disebabkan kemampuannya menyerupai Al Quran melainkan lebih disebabkan karena tak adanya bengawan sastra setaraf bengawan sastra pada masa puncak keemasan sastra Arab yang dapat menunjukkan ketaksesuaian tersebut. Jadi, orang yang berupaya membuat semisal Al Quran dalam pengandaian tadi berada pada posisi di bawah tokoh-tokoh sastra Arab jaman jahiliy. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa para tokoh sastra jaman jahliy itu tidak mampu membuat semisal Al Quran. Jelaslah, ketidakmampuan orang-orang Arab jaman Nabi memenuhi tantangan Allah SWT tersebut merupakan bukti tentang kemustahilan Al Quran berasal dari orang Arab, bahkan manusia.

Kemungkinan kedua juga tidak dapat diterima. Ada dua penyebabnya. Pertama, Muhammad SAW adalah salah seorang bangsa Arab. Kalau seluruh bangsa Arab telah ditantang Al Quran dan mereka tidak mampu membuat satu surat pun yang semisal Al Quran, maka beliaupun juga tidak mungkin mampu membuatnya. Hal ini dikarenakan beliau adalah salah seorang Arab juga. Kedua, gaya bahasa dalam tutur kata beliau sebagaimana yang terekam dalam hadits-haditas perkataan (qauliyyah) ternyata sangat berbeda dengan gaya bahasa Al Quran. Pada saat yang bersamaan Rasulullah SAW membacakan Al Quran dan menjelaskannya dengan hadits. Jadi, pada waktu yang sama dari mulut yang sama keluar suara yang sama namun dengan dua gaya bahasa yang berbeda. Al Quran memiliki gaya bahasa sendiri, dan hadits pun punya gaya bahasanya tersendiri pula. Padahal, tidak mungkin seseorang memiliki dua gaya bahasa berbeda pada saat yang bersamaan. Boleh jadi seseorang bersandiwara dan membuat-buat dua gaya bahasa dalam bicaranya. Tetapi, bila frekuensinya sering dipadu dengan intensitasnya yang tinggi seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW mustahil dapat membuat-buat dua jenis gaya bahasa itu. Kalaupun ada yang berupaya sekuat tenaga melakukannya, kemiripan diantara dua gaya bahasa tersebut akan kerap kali terjadi. Sedangkan, gaya bahasa Al Quran dan hadits sungguh sangat berbeda. Ini secara gamblang menunjukkan bahwa Al Quran bukanlah perkataan (kalam) Muhammad SAW sendiri.

Bahkan saking bedanya antara kedua gaya bahasa Al Quran dengan hadits tersebut, orang-orang Arab saat itu melontarkan tuduhan bahwa Al Quran memang bukan berasal dari Muhammad melainkan dari seorang pemuda Nashrani bernama Jabr yang mengajari beliau. Namun, dengan tangkas Al Quran menyangkal hal ini. Dan sesungguhnya Kami mengetahui mereka berkata bahwasanya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad). Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya (adalah) bahasa ‘ajami (non Arab), sedangkan Al Quran itu dalam bahasa Arab yang jelas,” demikian firman-Nya dalam surat An Nahl ayat 103. Jelaslah bahwa kemungkinan Al Quran merupakan buatan Muhammad tidak dapat diterima akal dan pikiran jernih.

Kemungkinan ketiga, adalah kemungkinan yang benar. Sebab, jika kemungkinan pertama (bahwa Al Quran buatan bangsa Arab) dan kedua (bahwa Al Quran buatan Muhammad) tidak terbukti, sementara tidak ada kemungkinan lain selain kemungkinan ketiga maka kemungkinan ketiga itulah yang benar, yakni kenyataan bahwa Al Quran berasal dari Allah SWT. Dengan kata lain, Al Quran merupakan firman (kalam) Allah SWT. Patut dicangkam bahwa seorang tokoh sastrawan Arab bernama Walid bin Mughirah pernah mengeluarkan statemen : “Aku adalah orang yang paling tahu tentang sya’ir Arab. Tak ada yang lebih pandai tentang hal itu daripada aku. Sungguh apa yang dibaca Muhammad itu bukanlah ucapan manusia, tak ada yang lebih tinggi darinya (lihat Taqiyyuddin An nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, II, hal. 148). Dengan demikian, secara ‘aqliy Al Quran itu merupakan firman Allah (kalamullah) dan mustahil berasal dari selain-Nya.

II. As Sunnah An Nabawiyyah

As sunnah secara bahasa berarti jalan yang ditempuh (ath tahriiqat ul masluukah), dasarnya diambil dari kata sanantu asy syay-a bil misann, idzaa amrartuhu ‘alayh hatta yu-atstsira fiihi sannan ay thariiqan (aku menjalankan sesuatu di batu gerinda jika aku menjalankannya di atasnya hingga membekaslah sebuah tapak jalan padanya, yakni jalur)

Adapun makna as sunnah secara istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Rasulullah saw.., baik berupa perkataan (qawl), perbuatan (fi’l), atau ketetapan (taqriir). (lih. Irsyaad ul fukhuul ilaa tahqiiq il haqqi min ‘ilm il ushuul, Muhammad bin ‘Aliy Asy Syawkaaniy, Daarul Ma’rifah, hal 33).

As sunnah juga digunakan untuk menyebutkan kata sholat sunnah, yakni sholat selain sholat wajib, misalnya dua raka’at sholat sunnat tahiyyat ul masjid atau sholat sunnah zhuhur dan lain sebagainya.

Mengenai sifat akhlaq Rasulululah saw.. sendiri maka hal tersebut terkategori ke dalam lafazh qawl dan fi’l Beliau sebagaimana yang tertera pada definisi yang telah disebut di atas.

Kedudukan As Sunnah dalam Al Qur-aan

Sunnah Rasul saw.. merupakan hujjah (sumber rujukan) dalam perkara agama dan merupakan salah satu dalil hukum syara’. Al qur-aan, sebagai sumber pokok dari syari’at Islam, telah menegaskan hal ini. (lih. Ushuul ul Fiqh, Muhammad Al Khudhariy, hal. 6, al al maktabah at tijaariyah al kubraa). Allah SWT berfirman “…apa saja yang dibawa oleh rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah…” (TQS. Al Hasyr[59]: 7). Demikian juga firman-Nya, “Dan tidaklah yang diucapkannya itu berdasarkan hawa nafsu. Tidaklah hal itu melainkan merupakan wahyu yang diwahyukan kepadanya” (TQS. An Najm[53]: 4-5)

As sunnah an nabawiyyah merupakan wahyu dari Allah dalam bentuk makna yang sampai kepada Rasul. Sedangkan lafazhnya (redaksinya), berasal dari Rasulullah saw.. sendiri. Rasul saw.. bersabda “Hampir-hampir seseorang diantara kalian bersandar pada tahtanya mengucapkan sebuah hadits dariku. Dan dia mengatakan: antara kami dan kalian terdapat kitabullah. Dan apa saja yang kami temukan di dalamnya berupa kehalalan maka kami menghalalkannya. Dan apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa keharaman maka kami akan mengharamkannya. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasul Allah adalah seperti apa yang diharamkan Allah”

Penjelasan As Sunnah Terhadap Al Qur-aan

Sebagian besar ayat-ayat al qur-aan hadir dalam bentuk yang umum (‘aammah), global (mujmalah) dan muthlaq. (Diraasaat fil fikr il Islaamiy, Ibraahim Zaid, hal. 93). As sunnah, kadang merupakan perincian (tafshiil) dari keglobalan al qur-aan, atau kadang mengkhususkan (takhshiish) terhadap keumumannya atau pembatas (taqyiid) bagi ke-muthlaq-annya atau mengemukakan hukum cabang baru yang menambahkan hukum pokok yang ada pada ayat. Allah berfirman “Kami telah menurunkan kepadamu peringatan agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka” (TQS. An Nahl[16]: 44). Penjelasan As Sunnah terhadap Al Quran adalah sebagai berikut :

1. Perincian terhadap globalitas ayat al qur-aan (tafshiil ul mujmal). Contohnya adalah tatkala Allah memerintahkan untuk melakukan shalat, maka Allah berfirman “Dan dirikanlah shalat…” (TQS. An Nuur[24]: 56) tanpa ada penjelasan (bayaan) tentang waktu-waktu, rukun-rukun, dan jumlah raka’atnya. Dalam hal ini as sunnah menjelaskannya dengan terperinci. Rasulullah saw. bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. Dan Beliau juga bersabda “Ambillah—contoh, penerj.—dariku mengenai manasik yang kalian akan kerjakan”

2. Pengkhususan dari keumuman ayat al qur-aan (takhshiish ul ‘aamm). Misalnya firman Allah “Bagi wanita pezina dan lelaki pezina maka jilidlah masing-masing dari mereka dengan 100 kali jilidan” (TQS. An Nuur[24]: 2). Ayat ini mengandung makna yang umum untuk seluruh pezina. Kemudian perbuatan dan perkataan Rasul hadir dengan menghususkan makna ayat itu bagi pezina yang belum menikah (ghayru mutazawiijiin). Mengenai orang-orang yang sudah menikah (al mutazawiijuun) maka bagi mereka dirajam hingga mati. Rasul sendiri pernah melakukan perajaman kepada Maa’iz dan Al Ghaaimidiyyah. Rasulullah saw.. bersabda, “Tidaklah halal menumpahkan darah seorang muslim kecuali ia adalah salah satu di antara ketiga kelompok, yakni laki/perempuan yang telah beristri/bersuami (ats tsayyib) yang berzina, jiwa dengan jiwa (pembunuh, penerj.), dan orang yang meninggalkan agamanya, serta memecah belah kesatuan ummat (al jamaa’ah)(Muttafaq ‘alayh)

3. Pembatasan (taqyiid) terhadap yang muthlaq. Allah berfirman “Bagi lelaki dan wanita pencuri maka potonglah tangan dari kedua orang itu” (TQS. Al Maa-idah[5]: 38). Ayat tersebut mengandung makna yang muthlaq, mencakup seluruh pencurian dan seluruh pencuri. Namun demikian as sunnah telah hadir dengan membatasi kadar pencurian dengan sabda Rasul “Pemotongan hanya dilakukan bagi pencurian sejumlah ¼ dinar atau lebih” (Muttafaq ‘alayh) yakni jika ia mengeluarkan harta orang lain dari pemeliharaan, yakni tempat yang biasanya menjadi tempat penyimpanan harta, dan yang sejenis dengan itu yang mana sunnah datang dengan mewajibkan pemotongan tangan pencuri.

4. Memunculkan salah satu hukum cabang baru dari pokoknya yang ada di dalam al qur-aan. Allah berfirman “Dan janganlah kalian mengumpulkan (untuk dinikahi) dua orang wanita bersaudara”. Rasul saw.. kemudian menambahkan hukum ini dengan hukum haramnya penggabungan antara seorang wanita dengan bibinya (baik saudara dari pihak bapak atau ibu) dengan sabda Beliau “Janganlah menikahkan wanita—yang dipersatukan, penerj.—bersama antara bibinya dan keponakannya. Sesungguhnya jika kalian melakukannya maka kalian telah memutuskan silaturrahim”

Berdasarkan pembahasan tadi, jelaslah bahwa As Sunnah merupakan sumber hukum dalam Islam.

III. Ijma’ Sahabat

Secara bahasa ijma’ berarti tekad yang konsisten terhadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut istilah para ulama ushul fiqih, ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa ijma’ sahabat itu merupakan sumber hukum adalah :

1. Sesungguhnya para sahabat merupakan generasi yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan al Quran kepada generasi sesudahnya. Merekalah yang berijma’ untuk mengumpulkan al Quran kedalam satu mushaf seperti sekarang. Padahal, Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya” (TQS. Al hijr : 9). Firman lainnya : “Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya” (TQS. Fushilat : 42). Berdasarkan kedua ayat tersebut Allah SWT memastikan bahwa mushaf Al Quran yang ada kini (produk dari ijma’ sahabat) dijamin kebenarannya. Dengan kata lain, melalui tangan-tangan para sahabatlah Allah SWT menjaga kebenaran Al Quran tersebut. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ sahabat berarti ada kemungkinan salah dalam Al Quran sekarang. Padahal hal ini mustahil terjadi berdasarkan pemberitahuan dari Allah SWT tadi. Dengan demikian mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ sahabat, sekalipun kalau secara individual orang per orang sahabat sangat mungkin keliru. Sebab, mereka secara individual manusia juga.

2. Banyaknya pujian dari Allah SWT dan Rasulullah SAW terhadap para sahabat secara kolektif. Diantaranya terdapat dalam surat Al Fath : 29, At Taubah : 100, dan Al hasyr : 8.

Berdasarkan hal ini terlihat bahwa ijma’ sahabat merupakan sumber hukum dan pemikiran dalam Islam.

IV. Qiyas

Qiyas, menurut para ulama ushul, berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nashnya/hukumnya dikarenakan adanya kesamaan dua kejadian tersebut dalam ‘illat (sebab munculnya) hukum.

Qiyas digunakan sebagai sumber dalil syar’iy karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah nash-nash syar’iy yang memiliki kesamaan ‘illat. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah ‘illatnya. Jadi, apabila ada kesamaan ‘illat antara suatu masalah baru dengn masalah yang sudah ada hukumnya maka hukum masalah baru tersebut menjadi sama. Artinya, dalil qiyas itu sama dengan dalil yang menjadi dasar pengambilan ‘illat. Bila ‘illat yang sama tadi terdapat di dalam Al Quran, misalnya, berarti dalil qiyas tersebut adalah Al Quran. Demikian pula apabila ‘illat yang sama terkandung dalam As Sunnah atau ijma’ sahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua sumber hukum tersebut.

No comments:

Post a Comment