Thursday, June 24, 2010

ISLAM KAFFAH

ﻥﻳﺑﻤﻮﺪﻋﻢﻜﻠ ﻪﻨﺇ ﻦﺎﻁﻳﺷﻠﺍ ﺕﺍﻭﻃﺨ ﺍﻭﻌﺒﺗﺗ ﻻﻭ ﺔﻔﺎﻜ ﻢﻠﺴﻠﺍ ﻲﻔ ﺍﻮﻟﺧﺪﺍ ﺍﻮﻧﻤﺁ ﻦﻳﻨﻠﺍ ﺍﻬﻳﺍ ﺎﻳ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata.” (QS. al-Baqarah : 208)

Allah mewajibkan orang yang beriman untuk mengimani Islam secara keseluruhan (kaffah), tanpa pengecualian, dan mengamalkan syariat Islam secara utuh tanpa mengikuti syariat (aturan hidup) lain. Mengikuti sesuatu di luar Islam disetarakan dengan mengikuti langkah setan yang dimurkai Allah, yang merupakan musuh manusia yang nyata.

Ruang Lingkup Ajaran Islam

Islam adalah diin yang paripurna, mengatur kehidupan manusia dalam tiap bagiannya. Islam mengatur hubungan diri manusia dengan: penciptanya (aqidah dan ibadah mahdloh), dirinya sendiri (ahlaq, makanan, pakaian), dan dengan sesama manusia (muamalah dan uqubat). Termasuk dalam hukum-hukum muamalah adalah hukum dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, dan sosial. Jadi, setelah mengimani aqidah Islam , seorang muslim haruslah mengimani dan mengamalkan keseluruhan syariat Islam.


Islam mengatur hubungan seorang manusia dengan penciptanya. Ketika seorang manusia mencari tahu bagaimana sebenarnya penciptanya, dan bagaimana seharusnya ia menempatkan diri di hadapan penciptanya maka Islam menjelaskan bahwa Allahlah penciptanya, bahwa manusia harus menyembah hanya kepadanya, dan tidak mensekutukan Allah dengan apa pun.

Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak, dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia (QS. Al-Ikhlas : 1-4)

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu pun (QS An-Nissa: 36)

Ketika muncul keinginan manusia untuk mensucikan Allah, Islam tidak menyerahkan cara mensucikan Allah kepada aqal manusia, tetapi dituntun dalam hukum-hukum ibadah mahdloh, misalnya:

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah sholat. (Al-Ankabut : 45).

Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Ketika manusia harus menentukan bagaimana ia harus mengatur pakaiannya, Islam di antaranya menetapkan kewajiban mengenakan jilbab ketika seorang seorang wanita harus keluar rumah.

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS. Al-Ahzab : 59)

Ketika manusia harus menentukan bagaimana ia makan, Islam mengharuskannya makan makanan yang halal.

Makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu (QS. Al-Maidah : 88)

Islam juga mengatur sifat-sifat mulia apa saja yang yang dimiliki seseorang dalam dirinya, serta sifat apa saja yang harus ditinggalkan manusia. Ini diatur dalam hukum-hukum ahlaq, contohnya:

Bersabarlah dan tiadalah kesabaran itu melainkan dengan pertolongan Allah ... (QS. An-Nahl : 127).

Ketika manusia harus bermuamalah dengan manusia lain juga kita dapati aturan-aturan yang digariskan Islam dalam hal itu. Di bidang pemerintahan misalnya, kita temukan adanya kewajiban kaum muslimin membaiat seorang khalifah.

Siapa saja yang mati, sedang di atas pundaknya tidak ada bai’at (ketaatan kepada seorang khalifah), maka matinya bagaikan mati jahiliyah. (Hadist shohih Muslim).

Di bidang ekonomi, contohnya ada keharaman riba.

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila...(QS. Al-Baqarah : 275).

Di bidang sosial, contohnya kita temukan keharaman mendekati zina.

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk. (QS. Al-Isra : 32).

Demikianlah contoh nash-nash dalam aqidah dan hukum. Tidak ada keraguan bagi orang-orang yang mempelajari Al-Quran dan hadist bahwa ajaran Islam meliputi segala aspek kehidupan manusia, dan orang beriman terikat kepada seluruh hukum itu, tanpa kecualinya.

Pilar Tegaknya Islam Kaffah

Realisasi Islam kaffah mutlak membutuhkan tiga pilar, yaitu:

1. Ketaqwaan individu

2. Kontrol sosial (amar ma’ruf nahi munkar)

3. Penegakan aturan/hukum oleh negara.

Tanpa adanya salah satu pilar, Islam kaffah tidak akan ada. Yang ada hanyalah masuknya orang yang beriman kepada sebagian Islam, bukan keseluruhan Islam. Selain melanggar perintah Allah untuk masuk kepada Islam kaffah, tidak terealisasinya salah satu pilar akan menyebabkan manusia sulit bahkan sampai tidak bisa menyelesaikan problemnya di dunia.

Orang beriman menegakkan shalat karena ketaqwaannya kepada Allah. Lalu bagaimana menghadapi masalah ketika ada orang beriman yang tidak sholat? Orang-orang beriman di sekitarnya menasehatinya atau mengajarinya shalat ketika ia belum bisa shalat. Lalu bagaimana dengan masalah orang yang tidak mempan dinasehati ? Khalifah berhak menjatuhkan sanksi pidana kepada orang yang tidak shalat. Sanksi pidana tidak shalat berupa ta’zir, yaitu sanksi pidana yang ditentukan oleh Khalifah. Misalnya, orang yang tidak shalat sama sekali dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan yang shalatnya “bolong-bolong”akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun. Bahkan bagi yang tetap tidak mau shalat karena menolak adanya kewajiban shalat dapat dihukum mati karena setara dengan murtad, menolak sesuatu yang qoth’iy (pasti) dalam Islam.

Seseorang tidak mengambil riba karena ketaqwaannya. Tetapi orang tidak bertaqwa pun akan terhindar dari riba pada saat negara melarang adanya praktek riba di tengah masyarakat dan memberi sanksi pidana bagi yang melakukannya. Dan sanksi ini akan efektif apabila ada kontrol sosial dari masyarakat. Sebanyak apa pun perangkat negara, tanpa bantuan anggota masyarakat, mereka tidak akan optimal mengontrol pelaksanaan suatu undang-undang di masyarakat. Bandingkanlah dengan kondisi saat ini, di mana justru orang sulit terhidar dari debunya riba. Karena umumnya gaji mereka merupakan hasil pembungaan dana abadi di bank.

Contoh lain adalah tentang larangan mendekati zina. Seorang muslim tidak mendekati zina karena ia bertaqwa kepada Allah. Sekarang kita sulit sekali menghilangkan masalah adanya perzinahan di sekitar kita. Anak yang lahir di luar nikah sudah menjadi hal yang umum saat ini. Ini tidak ada hukuman bagi orang yang berzina atas dasr suka sama suka. Yang dihukum hanyalah pemerkosaan, salah satu pihak tidak suka. Kontrol sosial masyarakat pun sangat lemah. Mereka menganggap anak-anak yang berpacaran, pergi dan menyepi berdua-duaan sebagai hal yang biasa dan mereka membiarkan hal itu terjadi.

Khatimah

Sudah begitu jelas perintah Allah untuk masuk kepada Islam secara kaffah. Dan jelas pula begitu banyak masalah tidak selesai karena tidak masuknya kita secara kaffah dalam Islam. Lalu apa lagi yang kita tunggu. Kenapa kita tidak segera mengupayakan terwujudnya Islam Kaffah?




No comments:

Post a Comment